Hukum Belajar Hipnotis
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Bolehkah mempelajari ilmu hipnotis atau sihir? Bagaimanakah pandangan syariat mengenai hal itu?
Jawaban:
Hukum Belajar Hipnotis
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang sihir dan hukum mempelajarinya. Beliau menjawab,
Menurut para ulama, sihir secara bahasa ialah segala yang lembut dan tidak terlihat sebabnya. Hal itu karena sihir mempunyai pengaruh yang tersembunyi yang tidak bisa dilihat oleh manusia. Sihir dengan pengertian ini mencakup perbintangan dan perdukunan. Bahkan mencakup pengobatan dengan (suatu) penjelasan dan kelihaian dalam mengolah kata-kata, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya sebagian bayan (penjelasan yang memukau) adalah sihir.”
Segala sesuatu yang memiliki pengaruh dengan cara yang tersembunyi termasuk kategori sihir.
Sebagian ulama ada yang mendefinisikan bahwa sihir adalah azimat, ruqyah (yang tidak syar’i pen.), dan buhul yang berpengaruh dalam hati, akal dan badan, lalu seseorang lepas kendali terhadap akalnya, menumbuhkan cinta, dan kebencian yang memisahkan antara suami dengan istrinya, dan menyakiti badannya.
Belajar sihir hukumnya haram, bahkan termasuk kekafiran jika saranannya bersekutu dengan setan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerjaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), namun setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir)…” (QS. Al-Baqarah: 102)
Belajar sihir jenis ini, yakni yang melalui jalan bersekutu dengan para setan, termasuk kekafiran. Dan mempergunakannya juga merupakan bentuk kekafiran, kezhaliman dan permusuhan terhadap makhluk. Karena itu, setiap penyihir harus dibunuh, baik karena riddah (murtad) maupun sebagai had (hukuman). Jika sihirnya dengan cara yang dinilai kufur, maka ia dibunuh karena murtad dan kafir. Namun jika sihirnya tidak mencapai derajat kekafiran, maka ia dibunuh sebagai had untuk menolak kejahatan dan keburukannya terhadap umat Islam.
(Al-Majmu’ ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh. Ibnu Utsaimin 2: 130-131)
Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait:
1. Hipnotis Dalam Tinjaun Syariat.
2. Berhenti Merokok dengan Terapi Hipnotis.
🔍 Malam Rabu Wekasan Dalam Islam, Laki Laki Tidak Boleh Memakai Emas, Cara Pembagian Daging Aqiqah, Mengingat Mantan Pacar Menurut Islam, Shiah, Pakaian Sholat Yang Benar Menurut Islam